Eks Kacab Bank Papua Ditahan Kejari Jayapura atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp5,7 Miliar
News Sorendiweri– Kejari Jayapura kembali menorehkan catatan penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Papua. Kali ini, mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank Papua di Genyem, ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif pada 2017 yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari investigasi Kejari Jayapura yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit di Kantor Cabang Pembantu Bank Papua Genyem pada 2017. Dugaan kuat mengarah pada praktik mark-up dan pengajuan kredit palsu yang melibatkan oknum pejabat bank.
Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara, dalam konferensi pers Selasa (12/8), menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan realitas. Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp5,7 miliar,” tegas Stanley.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hadapi Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025
Modus Operandi Kredit Fiktif
Berdasarkan temuan penyidik, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai Kacab untuk mengeluarkan kredit tanpa proses verifikasi yang benar. Beberapa skema yang digunakan antara lain:
-
Pembuatan Data Palsu – Pengajuan kredit menggunakan identitas fiktif atau dokumen yang dimanipulasi.
-
Kolusi dengan Pihak Terkait – Diduga ada keterlibatan pihak lain yang mempermudah proses pengucuran dana tanpa jaminan yang jelas.
-
Penyalahgunaan Wewenang – Kredit disetujui tanpa melalui prosedur audit yang ketat, sehingga dana mudah dikucurkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dampak Kerugian Negara
Kerugian sebesar Rp5,7 miliar bukanlah angka kecil. Dana tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk:
-
Pembangunan infrastruktur di wilayah Papua.
-
Program ekonomi kerakyatan seperti bantuan UMKM.
-
Peningkatan layanan perbankan bagi masyarakat asli Papua.
Namun, karena ulah oknum tidak bertanggung jawab, uang rakyat justru menguap sia-sia.
Proses Hukum dan Langkah Kejari Jayapura
Kejari Jayapura telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk:
✔ Penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
✔ Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pegawai Bank Papua dan penerima kredit.
✔ Analisis dokumen keuangan untuk melacak aliran dana.
Stanley menegaskan bahwa Kejari Jayapura akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Respons Bank Papua
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank Papua belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut bahwa perusahaan telah melakukan audit internal dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat Papua Menuntut Keadilan
Kasus ini memantik reaksi publik, terutama mengingat Bank Papua merupakan BUMD milik Pemprov Papua yang seharusnya menjadi tulang punggung pengembangan ekonomi lokal.
“Kami mendukung Kejari untuk menindak tegas koruptor. Uang rakyat jangan dikorupsi!” ujar Marthin, seorang aktivis anti-korupsi di Jayapura.
Pelajaran dari Kasus Ini
-
Pentingnya Pengawasan Perbankan – Bank harus memperketat sistem verifikasi kredit untuk mencegah manipulasi.
-
Sinergi Aparat & Whistleblower – Peran masyarakat dan pegawai berintegritas sangat penting untuk mengungkap kecurangan.
-
Hukuman yang Tegas – Pelaku korupsi harus dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera.









