, ,

Kejaksaan Ungkap Skandal Bank BUMN di Papua: Pegawai Bobol Rp 931 Juta dari Rekening Nasabah

by -195 Views
cek disini

Skandal Bank BUMN di Biak dan Supiori: Pegawai Bobol Rekening Nasabah, Rugikan Hampir Rp 1 Miliar

News Sorendiweri –Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Num untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai sebuah bank BUMN. Tersangka berinisial MIA, yang sebelumnya bekerja sebagaicustomer service(CS) di Unit Samofa dan Supiori, diduga menyalahgunakan rekening nasabah dan menyebabkan kerugian hingga Rp 931 juta.

Kasus ini menunjukkan setelah penyidik menemukan bukti bahwa MIA menerbitkan kartu debit nasabah tanpa izin, membuka rekening penampung ilegal, dan mengalirkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

Modus Operandi yang Terstruktur

Menurut Putu Intaran, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai CS di Unit Supiori (2022) dan Unit Samofa (2023) untuk melakukan aksinya.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan MIA:

Eks Pegawai Bank BUMN Bobol Rekening Nasabah Tanpa Izin Pimpinan di Biak  dan Supiori Papua, Kerugian Capai Rp 931 Juta

Baca Juga: 100 Siswa Yapen dan Jayapura Ikuti Sekolah Rakyat — Program Pendidikan Berasrama di Papua

  1. Penerbitan Kartu Debit Ilegal — Tersangka membuat kartu debit nasabah tanpa sepengetahuan pemilik akun.
  2. Pembuatan Rekening Penampung — MIA membuka 6 rekening penampung untuk menampung dana curian.
  3. Pengalihan Dana — Melalui penerbitan ulang kartu debit, tersangka mengakses 180 rekening nasabah dan mengalihkan dana ke rekening penampung.
  4. Penarikan Dana — Uang nasabah kemudian ditarik secara tidak sah.

Akibat aksi ini, Unit Bank Supiori rugi Rp 431 juta, sementara Unit Samofa kehilangan Rp 500 juta.

Proses Hukum dan Penahanan

Kejari Biak Numfor telah menetapkan MIA sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Biak selama 20 hari (21 Juli — 9 Agustus 2025).

Adrian Rizki, Kasintel Kejari Biak Numfor, menegaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana korupsi karena melibatkan otoritas dan merugikan keuangan negara (mengingat bank tersebut adalah BUMN).

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumen transaksi, saksi ahli, dan keterangan dari pihak bank. Tersangka jelas melanggar hukum,” tegas Adrian.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, terutama terkait keamanan dana mereka. Beberapa pertanyaan yang muncul:

  • Bagaimana nasabah korban bisa mendapatkan uang mereka kembali?
  • Apakah ada pegawai lain yang terlibat?
  • Apa langkah bank untuk mencegah hal serupa terulang?

Bank BUMN tersebut belum memberikan pernyataan resmi, namun dipastikan pihak internal sedang melakukan audit secara menyeluruh.

Celah Pengawasan di Bank BUMN

Kasus ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal di bank tersebut. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi:

  1. Kurangnya Pemeriksaan Transaksi Mencurigakan — Transaksi besar dari banyak rekening seharusnya memicu alarm.
  2. Penyalahgunaan Wewenang CS — Sebagai frontliner, CS memiliki akses tinggi, tetapi kontrol bawahan lemah.
  3. Tidak Ada Verifikasi Nasabah Saat Re-issue Kartu — Prosedur seharusnya membutuhkan persetujuan nasabah.

Kejaksaan akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, bank harus segera melakukan perbaikan sistem dan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan, terutama di daerah, untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan dana nasabah.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.