Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri, Aktivitas Gempa Vulkanik Tak Bisa Dipantau
News Sorendiweri– Dalam sebuah insiden yang sangat meresahkan dan berdampak signifikan terhadap keselamatan publik, peralatan pemantauan Gunung Kelud yang bernilai Rp1,5 miliar dilaporkan hilang diduga dicuri. Kejadian ini terjadi di Pos Pengamatan Gunung Kelud (1.731 mdpl) yang terletak di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pencurian ini tidak hanya menim bulkan kerugian material yang besar, tetapi juga mengganggu sistem pemantauan aktivitas vulkanik gunung api aktif tersebut, sehingga meningkatkan risiko bagi jutaan jiwa yang tinggal di sekitarnya.
Awal Mula Terungkapnya Pencurian
Budi Prianto, pengamat Gunung Kelud, mengungkapkan bahwa pencurian ini pertama kali diketahui pada tanggal 8 September 2025, ketika alat pemantau berhenti mengirimkan data. Awalnya, tim mengira gangguan tersebut disebabkan oleh masalah teknis biasa, seperti aki yang drop atau kurangnya sinar matahari untuk pengisian daya panel surya. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, kenyataan pahit terungkap: peralatan canggih tersebut telah raib dicuri.

Baca Juga:Praka PM Tewas Ditembak Kapten Inf J Polisi Militer Turun Tangani Kasus di Papua
“Kami tahunya alat itu tidak mengirim data. Biasanya ada gangguan misalnya aki drop atau kurang sinar matahari. Ternyata setelah kami cek ada pencurian,” kata Budi di Kediri, Rabu (10/9), seperti dikutip dari Antara.
Titik kejadian pencurian berada di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Meskipun lokasi pemasangan alat tersebut relatif sulit dijangkau oleh masyarakat umum dan berada di jalur pendakian dekat Situs Gadungan, nyatanya hal ini tidak menyurutkan niat pelaku.
Barang-barang berharga yang dicuri meliputi:
-
Enam unit aki
-
Penangkal petir
-
Seismik Broadband Certimus beserta kabelnya – ini adalah jantung dari sistem pemantauan
-
Serta berbagai kabel pendukung lainnya
Budi menegaskan bahwa ini adalah kejadian pencurian pertama kalinya yang menimpa peralatan pemantauan Gunung Kelud.
Upaya Pengamanan yang Ternyata Tidak Cukup
Yang membuat insiden ini semakin ironis adalah upaya pengamanan yang telah dilakukan oleh pihak Pos Pengamatan. Di lokasi tersebut, telah terpasang papan peringatan yang jelas menyatakan bahwa alat tersebut adalah milik pemerintah untuk pemantauan gunung api. Peringatan keras juga terpampang: ancaman denda Rp500 juta dan kurungan penjara lima tahun bagi yang mengganggu atau mencuri. Pagar juga dibangun di sekitar area peralatan. Namun, semua upaya ini ternyata tidak cukup untuk mencegah niat jahat pelaku.








