News Sorendiweri– Pemerintah Kabupaten Tolikara terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat di akar rumput. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Yotam Wonda, S.H., M.Si., jajaran Forkopimda, para pimpinan OPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung, hingga pendamping desa se-Kabupaten Tolikara.
menjadikannya momentum penting untuk memperkuat semangat keterbukaan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan desa.
Transparansi di Ruang Terbuka
Dalam sambutannya, Bupati Willem Wandik menjelaskan alasan rapat ini digelar di ruang terbuka: agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut mendengar langsung pesan pemerintah daerah tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa yang benar.
“Kami sengaja mengundang semua pihak ke Lapangan Merah Putih agar pesan ini tidak hanya didengar oleh kepala kampung dan aparat, tetapi juga oleh masyarakat luas. Semua harus tahu, Dana Desa bukan milik pribadi, melainkan milik rakyat,” tegas Wandik.
Ia menekankan bahwa Kepala Kampung, Kepala Distrik, dan Pendamping Desa merupakan tiga pilar penting yang menentukan arah penyaluran Dana Desa. Ketiganya, kata Wandik, harus berjalan seirama dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hentikan Praktik Pinjaman Tak Sehat
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana sejumlah kepala kampung meminjam uang kepada pemodal lokal dengan bunga tinggi.
“Ada kepala kampung yang tergoda meminjam uang dari pemodal perorangan tanpa memperhitungkan dampaknya. Akibatnya, ketika Dana Desa turun, uangnya habis hanya untuk menutup pinjaman berbunga tinggi. Ini jelas tidak sehat dan merugikan masyarakat,” ujarnya tegas.
Menurut Wandik, praktik seperti itu dapat menghambat pembangunan ekonomi di kampung karena uang tidak berputar untuk kegiatan produktif, melainkan hanya untuk membayar utang.

Baca Juga: Babinsa Supiori Selatan Turun Tangan Bantu Warga Bangun Kantor Desa di Kampung Odori
Dana Desa untuk Usaha Produktif
Lebih lanjut, Bupati Wandik mengingatkan bahwa Dana Desa tidak boleh dijadikan jaminan atas permasalahan pribadi siapa pun. Dana ini, tegasnya, harus digunakan sepenuhnya untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kampung.
“Dana Desa itu harus sampai ke masyarakat. Kepala kampung dan kepala distrik harus mendorong warganya membuka usaha produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan,” jelas Wandik.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap membantu masyarakat yang serius ingin mengembangkan usaha. Bentuk dukungan itu bisa berupa bantuan bibit, pelatihan, hingga pendampingan teknis.
Dengan demikian, uang desa beredar di kampung, ekonomi tumbuh, dan kesejahteraan keluarga meningkat.
Selain menyoroti aspek pengelolaan keuangan, Bupati Wandik juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab moral aparatur kampung terhadap warganya.
DPRK Tegaskan Fungsi Pengawasan
Dukungan terhadap komitmen Bupati Wandik juga datang dari Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP., yang menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Dana Desa.
“Dana Desa ini milik rakyat, bukan milik kepala kampung atau aparat. Kami di DPRK akan memastikan tidak ada uang desa yang dibawa lari ke kota. Semua harus dikelola di kampung demi pelayanan kepada masyarakat,” tegas Meinus.








